Senin, 19 April 2010

Demokrasi dan pelaksanaan demokrasi di Indonesia

Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme system pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Pada intinya, yang banyaklah yang menang dan yang banyak dianggap sebagai suatu kebenaran. Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balance. Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislative dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislative, selain sesuai hukum dan peraturan.

Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara. Namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih). Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana).

PERKEMBANGAN DEMOKRATISASI DI INDONESIA

Demokrasi indonesia sudah mendapatkan landasannya, kendati tak jarang muncul ekses di sana-sini. Eksesnya kadang lucu dan tampak sangat konyol. Misalnya, karena pertikaian antarkekuatan politik, sebuah daerah sampai-sampai bisa mengalami periode kevakuman pemerintahan. Selama periode waktu lebih dari sewindu ini, ada semacam kesepakatan tak tertulis untu menjadikannya periode transisi. Sudah barang tentu periode transisi itu layak disepakati, oleh karena sejumlah alasan.

Paling utama adalah faktor historis dan keanekaragaman budaya masyarakat. Begitu reformasi memberi ruang bagi demokratisasi, sebagian darimasyarakat merasa seperti lepas dan bebas dari kekangan, setelah lebih dari tiga dasawarsa dipaksa diam dan menjadi kumpulan orang yangmenurut apa kata penguasa. Bahkan ada yang memanfaatkan alam demokrasi itu untuk melampiaskan dendam atau sekadar marah-marah untuk mengeluarkan semua kegundahan yang dipendam sangat lama. Itu sebabnya, sering muncul ekses.

Dalam konteks Indonesia, periode transisi atau persiapan mencapai demokratisasi yang ideal itu sangat jelas urgensinya. Dan, Indonesia sedang dalam periode itu. Pertanyaannya, kapan periode transisi itu harus diakhiri? Melihat perkembangan peradaban manusia, Indonesia tidak bisa lagi berlama-lama dengan masa transisi itu. Perkembangan peradaban jelas-jelas telah memaksa kita untuk segera mengimplementasikan demokratisasi yang efektif dan efisien, baik bagi tata kehidupan berpolitik, bermasyarakat, sekaligus mengakselerasi pembangunan secara konstan. Sebab, dalam masa transisi seperti sekarang, demokratisasi menyebabkan segala sesuatunya menjadi tidak efektif dan efisien. Bahkan, demokratisasi di masa transisi ini telah menyita begitu banyak waktu dan energi, menyebabkan beberapa aspek yang menjadi kewajiban negara untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat tak terurus sebagaimana mestinya. Kalau boleh disimpulkan, demokratisasi yang belum efektif dan efisien sekarang ini telah meminta pengorbanan yang teramat besar dari rakyat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar